Kementerian Pertanian (Kemtan) bersikukuh untuk tetap membatasi kepemilikan lahan maksimal 100.000 hektare per perusahaan.
Hal ini akan disampaikan dalam sosialiasi draft revisi Peraturan Menteri Pertanian (Pementan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan pada minggu depan atau tepatnya tanggal 12 Juni 2013.
Dalam sosialisasi nantinya, Kemtan akan mengundang seluruh pemangku kepentingan seperti asosiasi pengusaha perkebunan, petani, dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
Direktur Jenderal Perkebunan Kemtan Gamal Nasir mengatakan, Kemtan akan melakukan sosialisasi pada minggu depan sebagai tahap akhir penerbitan revisi Permentan pembatasan lahan perkebunan. “Minggu depan pada 12 Juni akan ada sosialisasi, setelah itu satu dan dua hari kedepannya akan langsung diterbitkan. Pembahasan sudah terlalu lama jadi harus diterbitkan,” ujarnya
Menurut Gamal, pemerintah tetap akan membatasi kepemilikan lahan perkebunan sebesar 100.000 hektare (ha) untuk satu grup perusahaan. Dalam peraturan yang saat ini masih berlaku, pembatasan kepemilikan lahan sebesar 100.000 ha hanya untuk satu Provinsi.
Gamal mengatakan, kebijakan pembatasan lahan perkebunan memang masih mendapatkan penolakan dari beberapa pihak. “Kebijakan tetap akan diterapkan karena memang tidak bisa mengakomodir keinginan seluruh pihak,” ujarnya.
Terkait dampak pembatasan kepemilikan lahan akan menghambat peningkatan produksi perusahaan, Gamal mengatakan, hal tersebut bisa diantisipasi. Gamal menilai, setiap perusahaan harus meningkatkan kemitraan dengan produsen kelas menengah ke bawah.
“Perusahaan harus membangun kebun plasma dengan memberikan benih kepada petani. Nanti hasilnya juga akan dipasok ke perusahaan sehingga produksi bisa terus meningkat,” ujarnya.
Gamal menuturkan, pembatasan kepemilikan lahan perkebunan tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki lahan diatas 100.000 ha sebelum peraturan diterbitkan. Ketentuan ini juga berlaku bagi perusahaan yang telah tercatat di bursa, dimana bagi perusahaan emiten yang telah memiliki lahan diatas 100.000 ha tidak akan dikurangi kepemilikan lahannya. Sementara itu, bagi permohonan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang baru harus mengikuti ketentuan dan tidak boleh melebihi 100.000 ha.
Dalam Permentan yang baru, penetapan Izin Usaha Perkebunan(IUP) juga harus melalui rekomendasi Direktorat Jenderal(Ditjen) Perkebunan Kementan sebelum ditetapkan oleh Walikota/Bupati. Hal ini disebabkan selama ini IUP yang dikeluarkan oleh daerah banyak yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Dampak dari pemberian IUP yang tidak sesuai persyaratan adalah banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan perkebunan. Syarat-syarat permohonan IUP sendiri diantaranya rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari Gubernur.
Gamal menambahkan, setiap perusahaan juga wajib membangun 20% kebun plasma dari total kepemilikan lahan perkebunan. Jangka waktu pembangunan kebun plasma maksimal selama tiga tahun sejak peraturan ditetapkan.
Jika perusahaan melanggar ketentuan tersebut, maka Izin Usaha Perkebunan(IUP) akan langsung dicabut. Kemtan meminta Pemerintah Daerah(Pemda) mengikuti peraturan dari pusat dengan bertindak tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan. (Arif Wicaksono/Halim
Jumat, 26 Juli 2013
Minggu, 28 April 2013
Survei Capres , Prabowo (1), Wiranto (2), dan ARB (3)
Calon presiden (capres)
berlatar belakang militer ternyata lebih diharapkan memimpin negeri ini
ketimbang capres sipil. Hal itu tercermin dari hasil survei Lembaga
Klimatologi Politik (LKP) yang dirilis Minggu (28/4).
Menurut Direktur Eksekutif LKP, Usman Rachman, mayoritas publik, atau sekitar 40,5 persen, masih menghendaki presiden RI 2014-2019 berlatar belakang TNI. Sementara itu, 21,4 persen publik menghendaki capres berlatarbelakang sipil, dan 27,3 persen tidak mempersoalkan latar belakang capres, sipil atau militer. Sedangkan 10,8 persen responden menjawab tidak tahu.
Dari survei terhadap 12 elite dan ketua umum parpol peserta Pemilu 2014, dua nama bakal capres berlatar belakang militer dan satu tokoh sipil menempati posisi tiga besar. Prabowo Subianto dari Gerindra menduduki peringkat pertama, disusul Wiranto dari Partai Hanura, dan Aburizal Bakrie (ARB) dari Golkar berada di urutan ketiga (peringkat capres lihat tabel).
Khusus elektabilitas Wiranto yang melejit, Usman menyatakan bahwa hal itu muncul karena sosok Ketua Umum Partai Hanura itu dinilai bersih dari korupsi.
Lebih jauh dikatakan, sebanyak 40,5 persen dari 1.225 responden di 33 provinsi yang disurvei, memilih capres karena dinilai bisa memecahkan persoalan bangsa. Sebanyak 15,2 persen menilai kepribadian capres,12,4 persen karena program kerja yang ditawarkan, sebanyak 8,3 persen karena rekam jejak capres, dan 4,8 persen karena latar belakang agama. Sisanya, di bawah 2 persen karena faktor lainnya, seperti alasan ekonomi, asal suku capres, dan partai yang mengusung capres.
Tabel Peringkat Capres Hasil Survei LKP:
1. Prabowo Subianto 19,8 persen
2. Wiranto 15,4 persen
3. Aburizal Bakrie 14,4 persen
4. Megawati 13,3 persen
5. Ani Yudhoyono 4,8 persen
6. Hatta Rajasa 3,9 persen
7. Surya Paloh 3,8 persen
8. Sutiyoso 2,7 persen
9. Yusril Ihza Mahendra 2,5 persen
10. Muhaimin Iskandar 1,8 persen
11. Anis Matta 1,3 persen
12. Suryadharma Ali 1,1 persen
13. Tokoh lain 3,8 persen
14. Tidak tahu/bingung 11,4 persen
Menurut Direktur Eksekutif LKP, Usman Rachman, mayoritas publik, atau sekitar 40,5 persen, masih menghendaki presiden RI 2014-2019 berlatar belakang TNI. Sementara itu, 21,4 persen publik menghendaki capres berlatarbelakang sipil, dan 27,3 persen tidak mempersoalkan latar belakang capres, sipil atau militer. Sedangkan 10,8 persen responden menjawab tidak tahu.
Dari survei terhadap 12 elite dan ketua umum parpol peserta Pemilu 2014, dua nama bakal capres berlatar belakang militer dan satu tokoh sipil menempati posisi tiga besar. Prabowo Subianto dari Gerindra menduduki peringkat pertama, disusul Wiranto dari Partai Hanura, dan Aburizal Bakrie (ARB) dari Golkar berada di urutan ketiga (peringkat capres lihat tabel).
Khusus elektabilitas Wiranto yang melejit, Usman menyatakan bahwa hal itu muncul karena sosok Ketua Umum Partai Hanura itu dinilai bersih dari korupsi.
Lebih jauh dikatakan, sebanyak 40,5 persen dari 1.225 responden di 33 provinsi yang disurvei, memilih capres karena dinilai bisa memecahkan persoalan bangsa. Sebanyak 15,2 persen menilai kepribadian capres,12,4 persen karena program kerja yang ditawarkan, sebanyak 8,3 persen karena rekam jejak capres, dan 4,8 persen karena latar belakang agama. Sisanya, di bawah 2 persen karena faktor lainnya, seperti alasan ekonomi, asal suku capres, dan partai yang mengusung capres.
Tabel Peringkat Capres Hasil Survei LKP:
1. Prabowo Subianto 19,8 persen
2. Wiranto 15,4 persen
3. Aburizal Bakrie 14,4 persen
4. Megawati 13,3 persen
5. Ani Yudhoyono 4,8 persen
6. Hatta Rajasa 3,9 persen
7. Surya Paloh 3,8 persen
8. Sutiyoso 2,7 persen
9. Yusril Ihza Mahendra 2,5 persen
10. Muhaimin Iskandar 1,8 persen
11. Anis Matta 1,3 persen
12. Suryadharma Ali 1,1 persen
13. Tokoh lain 3,8 persen
14. Tidak tahu/bingung 11,4 persen
Penulis: A-16/SIT
Bupati Bogor Diperiksa KPK
Bupati Bogor Diperiksa KPK Hari Senin Pekan Depan
Bupati Bogor Rahmat Yasin (sumber: Antara)
Jakarta
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan
ulang terhadap Bupati Bogor Rahmat Yasin terkait kasus dugaan korupsi
pengadaan proyek pembangunan pusat pelatihan pendidikan dan sekolah
olahraga nasional Bukit Hambalang Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan Rahmat bakal diperiksa Senin (29/4) pekan depan.
"Hari Senin dijadwalkan periksa Bupati Bogor terkait Hambalang. Ini rescheduling pekan lalu karena yang bersangkutan umroh," kata Johan di kantor KPK, Jumat (26/4).
Seharusnya Rahmat diperiksa KPK pada Rabu (17/4). Namun, Rahmat tidak hadir karena tengah menjalankan ibadah umroh.
KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Mereka adalah Andi Alifian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Anas Urbaningrum dan Teuku Bagus Mokhamad Noor.
Selain Rahmat, Senin pekan depan KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anas Urbaningrum dalam kepasitasnya sebagai saksi dengan tersangka Andi Malarangeng.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan Rahmat bakal diperiksa Senin (29/4) pekan depan.
"Hari Senin dijadwalkan periksa Bupati Bogor terkait Hambalang. Ini rescheduling pekan lalu karena yang bersangkutan umroh," kata Johan di kantor KPK, Jumat (26/4).
Seharusnya Rahmat diperiksa KPK pada Rabu (17/4). Namun, Rahmat tidak hadir karena tengah menjalankan ibadah umroh.
KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Mereka adalah Andi Alifian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Anas Urbaningrum dan Teuku Bagus Mokhamad Noor.
Selain Rahmat, Senin pekan depan KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anas Urbaningrum dalam kepasitasnya sebagai saksi dengan tersangka Andi Malarangeng.
Sabtu, 27 April 2013
Activate Facebook Timeline App and Get Experience with Your Friends. BERITA TERKINI PN Jaksel Eksekusi Susno Duaji Sempat Dihalangi Polisi
Tim Eksekusi yang tiba di lokasi rumah Susno yang terletak di jalan
Komplek dago resort no 6, Bandung pukul 10.00 WIB dan langsung berupaya
bertemu dengan Susno. Namun langkah 10 anggota tim gabungan tersebut
terhadang 2 anggota polisi.
Ketegangan antara tim dan dua anggota polisi sempat terjadi hingga akhirnya tim dari kejaksaan negeri Jakarta Selatan dan kejaksaan tinggi DKI Jakarta berhasil masuk ke dalam rumah.
Meski akhirnya berhasil ditemui, Susno Duaji tetap menolak rencana kedatangan tim. Susno beralasan masih menunggu kedatangan tim kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.
Hingga berita ini diturunkan, tim eksekusi masih berada di rumah Susno Duaji untuk proses eksekusi.
Upaya penahanan terhadap Susno Duaji pernah dilakukan pada 26 Maret 2013 oleh tim dari pihak kejaksaan negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Susno kerap menolak dengan alasan nomor surat putusan vonis yang dibuat PN Jakarta Selatan salah.
Hari ini, pihak Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dibantu pomdam III Siliwangi kembali melakukan upaya eksekusi putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memvonis 6 tahun penjara terhadap tersangka kasus pemerasan dalam penyelidikan kasus PT Arwana Sarana Lestari dan penggelapan dana kampanye gubernur Jawa Barat tahun 2008 sebasar Rp 8 milyar saat dirinya menjabat kapolda jabar.
Pada November 2011 Suno di vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum terdakwa kemudian mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 4 milyar.
Kasasi tersebut tidak merubah putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan, hanya memotong masa kurungan dari 3 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 4 bulan.
Tidak sampai disitu, Susno bersama tim kuasa hukumnya juga melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi yang diajukan oleh Susno dan menguatkan putusan vonis PN Jakarta Selatan
Ketegangan antara tim dan dua anggota polisi sempat terjadi hingga akhirnya tim dari kejaksaan negeri Jakarta Selatan dan kejaksaan tinggi DKI Jakarta berhasil masuk ke dalam rumah.
Meski akhirnya berhasil ditemui, Susno Duaji tetap menolak rencana kedatangan tim. Susno beralasan masih menunggu kedatangan tim kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.
Hingga berita ini diturunkan, tim eksekusi masih berada di rumah Susno Duaji untuk proses eksekusi.
Upaya penahanan terhadap Susno Duaji pernah dilakukan pada 26 Maret 2013 oleh tim dari pihak kejaksaan negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Susno kerap menolak dengan alasan nomor surat putusan vonis yang dibuat PN Jakarta Selatan salah.
Hari ini, pihak Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dibantu pomdam III Siliwangi kembali melakukan upaya eksekusi putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memvonis 6 tahun penjara terhadap tersangka kasus pemerasan dalam penyelidikan kasus PT Arwana Sarana Lestari dan penggelapan dana kampanye gubernur Jawa Barat tahun 2008 sebasar Rp 8 milyar saat dirinya menjabat kapolda jabar.
Pada November 2011 Suno di vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum terdakwa kemudian mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 4 milyar.
Kasasi tersebut tidak merubah putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan, hanya memotong masa kurungan dari 3 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 4 bulan.
Tidak sampai disitu, Susno bersama tim kuasa hukumnya juga melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi yang diajukan oleh Susno dan menguatkan putusan vonis PN Jakarta Selatan
Langganan:
Postingan (Atom)

