Tim Eksekusi yang tiba di lokasi rumah Susno yang terletak di jalan
Komplek dago resort no 6, Bandung pukul 10.00 WIB dan langsung berupaya
bertemu dengan Susno. Namun langkah 10 anggota tim gabungan tersebut
terhadang 2 anggota polisi.
Ketegangan antara tim dan dua
anggota polisi sempat terjadi hingga akhirnya tim dari kejaksaan negeri
Jakarta Selatan dan kejaksaan tinggi DKI Jakarta berhasil masuk ke dalam
rumah.
Meski akhirnya berhasil ditemui, Susno Duaji tetap
menolak rencana kedatangan tim. Susno beralasan masih menunggu
kedatangan tim kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.
Hingga berita ini diturunkan, tim eksekusi masih berada di rumah Susno Duaji untuk proses eksekusi.
Upaya
penahanan terhadap Susno Duaji pernah dilakukan pada 26 Maret 2013 oleh
tim dari pihak kejaksaan negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi
DKI Jakarta. Namun, Susno kerap menolak dengan alasan nomor surat
putusan vonis yang dibuat PN Jakarta Selatan salah.
Hari ini,
pihak Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dibantu pomdam
III Siliwangi kembali melakukan upaya eksekusi putusan pengadilan negeri
Jakarta Selatan yang memvonis 6 tahun penjara terhadap tersangka kasus
pemerasan dalam penyelidikan kasus PT Arwana Sarana Lestari dan
penggelapan dana kampanye gubernur Jawa Barat tahun 2008 sebasar Rp 8
milyar saat dirinya menjabat kapolda jabar.
Pada November 2011
Suno di vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta oleh
pengadilan negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum terdakwa kemudian
mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan membayar ganti
rugi sebesar Rp 4 milyar.
Kasasi tersebut tidak merubah putusan
pengadilan negeri Jakarta Selatan, hanya memotong masa kurungan dari 3
tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 4 bulan.
Tidak sampai disitu, Susno
bersama tim kuasa hukumnya juga melakukan upaya kasasi ke Mahkamah
Agung. Namun, Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi yang diajukan oleh
Susno dan menguatkan putusan vonis PN Jakarta Selatan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar